Kaitkan dengan UU No 32 Tahun 2009, Menurut Anda Apakah Setiap Usaha/Kegiatan yang Menimbulkan Dampak

- 10 Mei 2024, 08:56 WIB
Kaitkan dengan UU No 32 Tahun 2009, Menurut Anda Apakah Setiap Usaha/Kegiatan yang Menimbulkan Dampak
Kaitkan dengan UU No 32 Tahun 2009, Menurut Anda Apakah Setiap Usaha/Kegiatan yang Menimbulkan Dampak /Pexels.com /fauxels/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban kaitkan dengan UU No 32 Tahun 2009, menurut Anda apakah setiap usaha/kegiatan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki izin lingkungan?

Pertanyaan apakah setiap usaha/kegiatan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki izin lingkungan ini menarik untuk diulas.

Yuk perhatikan apakah setiap usaha/kegiatan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki izin lingkungan ini.

Baca Juga: PEMBAHASAN Kasus Dugaan Pelanggaran Izin Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) dan Tata Ruang

Untuk teman-teman yang penasaran, yuk simak pembahasan berikut ini.

Soal Lengkap

SRAGEN- Kasus dugaan pelanggaran izin Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) dan Tata Ruang yang dilakukan pabrik garmen PT DJP Pilangsari, Ngrampal, terus bergulir.

Polres Sragen mulai mengusut dengan memanggil sejumlah pihak dinas dan pemilik pabrik.

Pemanggilan terungkap dari surat yang dilayangkan ke sejumlah instansi yang disebut turut andil dalam meloloskan perizinan.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah