Dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, ada keterkaitan antara tiga ketentuan khusus bagi korporasi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK), yakni:
1. Kapan Dikatakan Korporasi Melakukan Tindak Pidana
Menentukan kapan sebuah korporasi dapat dianggap melakukan tindak pidana korupsi adalah langkah awal yang krusial dalam penegakan hukum.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) mengatur bahwa tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dilakukan oleh korporasi. Namun, apa yang menjadi tindakan korupsi dalam konteks korporasi?
2. Siapa yang Dapat Dipertanggungjawabkan
Dalam konteks korporasi, menentukan siapa yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana korupsi menjadi tantangan tersendiri. Korporasi adalah entitas hukum yang terpisah dari individu-individu yang menjalankannya.
Oleh karena itu, menetapkan tanggung jawab individual dalam korporasi dapat menjadi rumit. Namun, UU PTPK memberikan dasar hukum untuk menetapkan tanggung jawab, terutama bagi para pemegang kekuasaan atau pengambil keputusan dalam korporasi.
3. Jenis Sanksi yang Dapat Dijatuhkan kepada Korporasi
Sanksi yang diberlakukan terhadap korporasi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi haruslah seimbang dan efektif. Meskipun korporasi tidak memiliki kesadaran atau emosi seperti individu, sanksi haruslah cukup berat untuk memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa di masa depan. Namun, sanksi tersebut juga haruslah adil dan tidak merugikan bagi pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.