- Kekurangan Pembayaran PPN: Rp7.000.000
- Kompensasi PPh untuk menutupi kekurangan PPN: Rp2.500.000
Sisa kekurangan pembayaran PPN setelah kompensasi: Rp7.000.000 - Rp2.500.000 = Rp4.500.000
Baca Juga: Kunci Jawaban Modul 3.4 Pembahasan Bagian 1-2 Pelatihan Membuat Makalah Best Practice Pintar Kemenag
Jadi, itulah contoh jawaban terkait studi kasus kemungkinan/ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak.***
Disclaimer:
Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.