- Melakukan Kompensasi Pajak
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan kompensasi atas kelebihan pembayaran PPh untuk menutupi kekurangan pembayaran PPN.
Hal ini dilakukan karena danya kelebihan pembayaran PPh sehingga dapat digunakan untuk mengurangi jumlah kekurangan pembayaran PPN.
Dalam kasus ini, kelebihan pembayaran PPh sebesar Rp2.500.000 dapat dikompensasikan untuk menutupi sebagian dari kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp7.000.000.
Setelah kompensasi selesai, sisa kekurangan pembayaran PPN adalah Rp7.000.000 - Rp2.500.000 = Rp4.500.000.
- Melakukan Pembayaran Sisa Utang PPN
Setelah kompensasi, wajib pajak perlu membayar sisa kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp4.500.000.
Pembayaran harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk batas waktu pembayaran dan potensi denda jika terlambat membayar.
Contoh Perhitungan akhir:
- Kelebihan Pembayaran PPh: Rp2.500.000