Dalam Hak dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ada Hak yang Dapat Diterima Selain Berhak Mendapatkan

- 23 April 2024, 15:53 WIB
Dalam Hak dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ada Hak yang Dapat Diterima Selain Berhak Mendapatkan
Dalam Hak dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ada Hak yang Dapat Diterima Selain Berhak Mendapatkan /Pexels.com /Karolina Grabowska/

b. Bagaimana proses pengajuan cuti anak keempat?

Contoh Jawaban

a. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, Ibu Anisa yang sedang hamil anak ke-4 akan diberikan cuti di luar tanggungan negara.

Hal ini karena menurut Pasal 19 ayat (2), Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan anak ke-4 dan seterusnya.

Masa cuti bersalin yang diberikan adalah satu bulan sebelum persalinan dan dua bulan sesudah persalinan.

b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Pasal 20, proses pengajuan cuti anak keempat dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Permintaan tersebut harus diajukan oleh Ibu Anisa.

Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Baca Juga: Bagaimana Ketiga Lembaga Ini Seharusnya Berkoordinasi untuk Menangani Krisis Ini Secara Efektif?

Jadi, itulah hak untuk mendapat cuti berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.***

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Jdih.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah