Sementara untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua dan ketiga, Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin.
Jadi, itulah perlakuan yang diberikan kepada ibu Anisa untuk hak cutinya pada kelahiran anak ke 4.***
Disclaimer:
Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.