Tentukan Perlakuan yang Diberikan Kepada Ibu Anisa untuk Hak Cutinya Pada Kelahiran Anak Ke 4

- 23 April 2024, 15:13 WIB
Tentukan Perlakuan yang Diberikan Kepada Ibu Anisa untuk Hak Cutinya Pada Kelahiran Anak Ke 4
Tentukan Perlakuan yang Diberikan Kepada Ibu Anisa untuk Hak Cutinya Pada Kelahiran Anak Ke 4 /Pixabay/PublicDomainPictures/

Soal Lengkap

Dalam hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada hak yang dapat diterima selain berhak mendapatkan pendapatan juga diberi hak untuk mendapat cuti berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Contoh kasus Ibu Anisa merupakan seorang PNS sudah 10 tahun di salah satu instansi pemerintahan.

Ibu Anisa berumur 40 tahun dan telah memiliki 3 orang anak, saat ini sedang hamil anak ke 4 dengan usia kandungan 7 bulan.

Tentukan perlakuan yang diberikan kepada ibu Anisa untuk hak cutinya pada kelahiran anak ke 4?

Contoh Jawaban

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, Ibu Anisa yang sedang hamil anak ke-4 akan diberikan cuti di luar tanggungan negara.

Hal ini karena menurut Pasal 19 ayat (2), Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan anak ke-4 dan seterusnya.

Masa cuti bersalin yang diberikan adalah satu bulan sebelum persalinan dan dua bulan sesudah persalinan.

Baca Juga: Peranan Lembaga Penjamin Simpanan: dengan Meningkatnya Risiko Bank Gagal Bayar, Bagaimana LPS Dapat Memainkan

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: jdih.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah