Pajak PKB dikenakan untuk masa pajak selama 12 bulan berturut-turut sejak saat pendaftaran kendaraan bermotor, dan harus dibayar sekaligus di muka.
Jadi, itulah objek, subjek, dasar pengenaan pajak dan tarif pajak wajib pajak orang pribadi dari pajak kendaraan bermotor tersebut.***
Disclaimer:
Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.