Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Adalah Pajak Atas Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor

- 18 April 2024, 11:26 WIB
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Adalah Pajak Atas Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Adalah Pajak Atas Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor /pexels.com/Karolina Grabowska/

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah pada BAB II Pajak Kendaraan Bermotor Pasal 2.

Objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan di jalan umum.

Namun, kendaraan bermotor alat berat dan besar yang tidak digunakan sebagai alat angkutan orang atau barang di jalan umum dikecualikan dari objek pajak.

Subjek Pajak PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.

Dasar pengenaan PKB dihitung dengan mengalikan dua unsur pokok: nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan kerusakan jalan serta pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Nilai jual kendaraan bermotor diperoleh berdasarkan harga pasaran umumnya atau faktor-faktor tertentu jika harga pasaran tidak diketahui.

Sementara bobot dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti tekanan gandar, jenis bahan bakar, jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin kendaraan.

Tarif pajak PKB untuk wajib pajak orang pribadi adalah sebesar 1,5% dari dasar pengenaan pajak.

Baca Juga: Jelaskan Apa yang Dimaksud dengan Kedua Kebijakan Tersebut dan Berikan Contohnya, Inilah Pembahasannya

Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak, dan pajak tersebut dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan terdaftar.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Jdih.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah