Bahasan Fiskus Memiliki Wewenang Dari Undang-Undang Untuk Memaksa Wajib Pajak Supaya Mematuhi Kewajiban

- 16 April 2024, 19:47 WIB
Fiskus Memiliki Wewenang Dari Undang-Undang Untuk Memaksa Wajib Pajak Supaya Mematuhi Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Fiskus Memiliki Wewenang Dari Undang-Undang Untuk Memaksa Wajib Pajak Supaya Mematuhi Melaksanakan Kewajiban Perpajakan /Pexels.com /pixabay/

INFOTEMANGGUNG.COM - Teman-teman kita mempelajari jawaban dari soal Fiskus memiliki wewenang dari undang-undang untuk memaksa wajib pajak supaya mematuhi melaksanakan kewajiban perpajakan.

Mari jelaskan jawaban mengenai Fiskus memiliki wewenang dari undang-undang untuk memaksa wajib pajak supaya mematuhi melaksanakan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Data Saldo-saldo dari Pembukuan PT Wirabuana (yang Menggunakan System Biaya Standar) - Bahan Digunakan 10.470.

Fiskus memiliki wewenang dari undang-undang untuk memaksa wajib pajak supaya mematuhi melaksanakan kewajiban perpajakan, untuk yang masih bimbang untuk mengerjakan soal mengenai Fiskus memiliki wewenang dari undang-undang untuk memaksa wajib pajak supaya mematuhi melaksanakan kewajiban perpajakan. Kita akan mendalami masalah perpajakan.

Mari kita cek jawaban yang tentang Fiskus memiliki wewenang dari undang-undang memaksa wajib pajak supaya mematuhi melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.

Soal:

Fiskus memiliki wewenang dari undang-undang untuk memaksa wajib pajak supaya mematuhi melaksanakan kewajiban perpajakan.

Jelaskan pernyataan tersebut! sertakan sumber referensi!

Baca Juga: Jelaskan Pengertian Ilmu Ekonomi Manajerial Serta Hubungannya Antara Ilmu Ekonomi Manajerial Ilmu Pengambilan

Jawabannya:

Pernyataan di atas merujuk pada konsep kewenangan fiskal yang diberikan kepada otoritas pajak (biasanya dipegang oleh pemerintah) untuk menegakkan hukum perpajakan dan memastikan bahwa wajib pajak mematuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada konteks ini, "fiskus" merujuk pada badan atau lembaga yang bertanggung jawab akan pengumpulan dan penegakan pajak.

Kewenangan fiskus guna memaksa wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan ini didasarkan pada undang-undang perpajakan yang berlaku pada suatu negara.

Undang-undang itu memberikan otoritas kepada fiskus guna melakukan tindakan tertentu untuk menegakkan kepatuhan pajak, seperti melakukan pemeriksaan, penyelidikan, penagihan pajak yang belum dibayar, dan mengenakan sanksi atau denda untuk pelanggaran peraturan perpajakan.

Baca Juga: What Is The Relationship Between Nouns And Verbs In A Sentence? How Do The Two Influence Each Other

Pada konteks hukum perpajakan di Indonesia, kewenangan fiskus untuk memaksa wajib pajak mematuhi kewajiban perpajakan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Demikian jawaban dari soal Fiskus memiliki wewenang dari undang-undang untuk memaksa wajib pajak supaya mematuhi melaksanakan kewajiban perpajakan. Semoga bermanfaat.***

Disclaimer:

Jawaban yang tertera di atas sifatnya tidak mutlak.
Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah