Apakah Pernyataan, Perkataan atau Perbuatan yang Dilakukan oleh Tokoh-Tokoh Berpengaruh pada Masa Lampau

- 15 April 2024, 16:59 WIB
Apakah Pernyataan, Perkataan atau Perbuatan yang Dilakukan oleh Tokoh-Tokoh Berpengaruh pada Masa Lampau
Apakah Pernyataan, Perkataan atau Perbuatan yang Dilakukan oleh Tokoh-Tokoh Berpengaruh pada Masa Lampau /Pexels.com / Sora Shimazaki/

Pernyataan, perkataan, atau perbuatan yang dilakukan oleh tokoh-tokoh berpengaruh pada masa lampau dapat dijadikan sebagai sumber hukum karena mereka sering kali memberikan landasan atau interpretasi yang penting bagi pembentukan hukum di masa yang akan datang. Contohnya, pandangan Hans Kelsen tentang hukum sebagai suatu norma atau kewajiban ideal menjadi dasar bagi banyak teori hukum modern.

Hans Kelsen (1881-1930) “Hukum Itu Normatif Karena Grundnorm”. Hans Kelsen tidak hanya seorang yuris ternama, dia juga seorang individu yang memiliki kualitas kepribadian yang unggul.

Menurut Kelsen, hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang non yuridis, seperti unsure sosiologis, politis, historis bahkan etis.

Pemikiran inilah yang dikenal dengan Teori Hukum Murni (Reine Rechtlehre) dari Kelsen.

Teori Kerucut dari Hans Kelsen digambarkan sebagai berikut :

1. Grund Norms
2. Legislation & Custom
3. Statute & Ordonance
4. Materiele & Formele Law

Teori hirarki dari Hans Kelsen jika dihubungkan dengan penerapan hirarki hukum dan perundang-undangan Indonesia dapat digambarkan sebagai berikut :
Tap. MPRS No. XX/MPRS/1966

- Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPRS/MPR
- Undang-Undang / Perppu
- Peraturan pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan peraturan Pelaksanaan Lainnya

Tap. MPR No. III/MPR/2000

- UUD 1945
- Ketetapan MPR
- UU
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Kepres
- Peraturan Daerah

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Jdihn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah