INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban kapan penggunaan istilah “perundang-undangan” dan “peraturan perundang-undangan” digunakan dalam ilmu perundang-undangan.
Pembahasan kapan penggunaan istilah “perundang-undangan” dan “peraturan perundang-undangan” digunakan dalam ilmu perundang-undangan ini penting untuk diketahui.
Yuk perhatikan kapan penggunaan istilah “perundang-undangan” dan “peraturan perundang-undangan” digunakan dalam ilmu perundang-undangan ini.
Baca Juga: Apakah untuk Menjadi Seorang Manajer Hanya Bisa Dilakukan oleh Orang-Orang yang Berbakat Saja
Undang-undang merupakan peraturan perundang-undangan yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas persetujuan Presiden.
Dalam arti lain, peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau Pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Tujuan adanya aturan ini untuk mengatur perilaku masyarakat, mambatasi kekuasaan, dan bentuk transparansi kebijakan terus kapan penggunaan istilah “perundang-undangan” dan “peraturan perundang-undangan” digunakan dalam ilmu perundang-undangan
Soal Lengkap
Kapan penggunaan istilah “perundang-undangan” dan “peraturan perundang-undangan” digunakan dalam ilmu perundang-undangan?