Jadi, itulah perbedaan antara objek ilmu negara dengan objek hukum tata negara atau hukum administrasi negara.***
Disclaimer:
Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.
Jadi, itulah perbedaan antara objek ilmu negara dengan objek hukum tata negara atau hukum administrasi negara.***
Disclaimer:
Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.
Editor: Siti Juniafi Maulidiyah
Sumber: pustaka.ut.ac.id