Silakan Berikan Pendapat Saudara Tentang Perbedaan Antara Objek Ilmu Negara Dengan Objek Hukum Tata Negara

- 15 April 2024, 07:24 WIB
Silakan Berikan Pendapat Saudara Tentang Perbedaan Antara Objek Ilmu Negara Dengan Objek Hukum Tata Negara
Silakan Berikan Pendapat Saudara Tentang Perbedaan Antara Objek Ilmu Negara Dengan Objek Hukum Tata Negara /Pexels.com /Andrea Piacquadio/

Contoh Jawaban

Dikutip dari pustaka.ac.id menjelaskan bahwa objek ilmu negara adalah negara pada umumnya dalam pengertian negara yang abstrak-umum-universal.

Jadi penyelidikannya tidak hanya ditujukan pada negara-negara tertentu yang konkrit melainkan lebih ditujukan pada bentuk dan hakikat negara pada umumnya di seluruh dunia.

Untuk objek hukum tata negara mengacu pada ruang lingkup negara dan konstitusi.

Dalam hal ini hukum tata negara berkaitan dengan lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, serta hak dan kewajiban para anggota dan pemimpin dalam organisasi negara tersebut.

Dengan demikian kita dapat melihat bahwa ilmu negara lebih bersifat luas dan mencakup berbagai aspek tentang negara sebagai entitas politik dan hukum.

Hal ini mencakup mulai dari konstitusi, lembaga negara, proses pemerintahan, dan hubungan antara negara dan masyarakat.

Baca Juga: Diskusikan Dasar Pemikiran Pentingnya Asas-asas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Suatu Negara

Sementara itu, hukum tata negara atau hukum administrasi negara lebih fokus pada studi tentang sistem pemerintahan, struktur lembaga negara, proses legislasi, administrasi publik, serta peraturan dan keputusan yang mempengaruhi tata cara berjalannya pemerintahan.

Dalam ilmu negara, fokusnya lebih pada konsep dan hakikat negara secara umum di seluruh dunia, sementara dalam hukum tata negara, perhatiannya lebih terfokus pada konstitusi dan aspek hukum yang berkaitan dengan lembaga-lembaga negara serta hubungan di antara mereka.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: pustaka.ut.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah