Berikan Analisis, Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasca Reformasi di Bidang Substansi Hukum

- 14 April 2024, 20:22 WIB
Berikan Analisis, Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasca Reformasi di Bidang Substansi Hukum
Berikan Analisis, Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasca Reformasi di Bidang Substansi Hukum /Pexels.com / Turgay Koca/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban berikan analisis, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi pasca reformasi di bidang substansi hukum yang telah dilakukan oleh Indonesia.

Pertanyaan “upaya pemberantasan tindak pidana korupsi pasca reformasi di bidang substansi hukum yang telah dilakukan oleh Indonesia” ini menarik untuk dibahas.

Yuk simak bagaimana upaya pemberantasan tindak pidana korupsi pasca reformasi di bidang substansi hukum yang telah dilakukan oleh Indonesia ini.

Baca Juga: Diskusikanlah Mengapa Perlu Ada Akuntansi Sektor Publik untuk Organisasi Publik? Inilah Pembahasannya

Untuk teman-teman yang penasaran, yuk simak pembahasan berikut ini.

Soal Lengkap

Tindak pidana korupsi merupakan masalah krusial di Indonesia, banyak kasus korupsi yang justru terlibat aparat penegak hukum di dalamnya, contohnya yang dilakukan oleh Sdr. Djoko Tjandra.

Oleh karena itu, Pemerintah sejak awal kemerdekaan sampai pada masuk era reformasi telah melakukan banyak usaha dalam penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lawrence M Friedman mengemukakan 3 unsur yang harus diperhatikan dalam penegakan hukum, yaitu struktur, substansi dan budaya hukum.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x