1. Barang: Barang atau benda adalah obyek hukum yang paling umum dalam berbagai transaksi hukum.
Ini bisa berupa benda mati seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan peralatan, maupun benda hidup seperti hewan dan tumbuhan.
2. Hak: Hak adalah klaim atau kekuasaan yang dimiliki oleh individu atau badan hukum terhadap suatu objek atau perilaku tertentu.
Contoh hak meliputi hak milik, hak guna usaha, dan hak sewa.
3. Kewajiban: Kewajiban adalah tanggung jawab atau kewajiban yang dimiliki oleh individu atau badan hukum terhadap pihak lain atau masyarakat secara umum.
Ini bisa berupa kewajiban pembayaran, kewajiban melakukan sesuatu, atau kewajiban menjaga kerahasiaan informasi.
Perbedaan Antara Subyek Hukum dan Obyek Hukum
Subyek hukum adalah pihak yang memiliki hak dan kewajiban, sedangkan obyek hukum adalah materi atau objek yang menjadi pokok dari hubungan hukum.
Subyek hukum memiliki kemampuan untuk bertindak dan menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, sementara obyek hukum hanya menjadi fokus atau sasaran dalam suatu hubungan hukum.