Dalam Kegiatan Bisnis Terdapat Perbuatan Hukum yang Dilakukan Subyek Hukum Terhadap Obyek Hukum

- 14 April 2024, 17:29 WIB
Dalam Kegiatan Bisnis Terdapat Perbuatan Hukum yang Dilakukan Subyek Hukum Terhadap Obyek Hukum
Dalam Kegiatan Bisnis Terdapat Perbuatan Hukum yang Dilakukan Subyek Hukum Terhadap Obyek Hukum /Pexels.com /Andrea Piacquadio/

Pengertian Subyek Hukum

Subyek hukum merujuk pada pihak yang memiliki hak dan kewajiban dalam suatu hubungan hukum.

Ada dua kategori subyek hukum yang umum dikenal, yaitu manusia dan badan hukum.

1. Manusia (Natuurlijk Persoon): Ini adalah individu yang secara kodrati telah menjadi subyek hukum sejak lahir hingga mati.

Termasuk di dalamnya adalah anak-anak dan balita.

2. Badan Hukum (Rechtspersoon): Badan hukum adalah entitas hukum yang terpisah dari individu yang mengelolanya.

Contoh badan hukum termasuk perusahaan, yayasan, organisasi non-pemerintah (NGO), lembaga keuangan, dan pemerintah daerah.

Macam-Macam Obyek Hukum

Obyek hukum adalah objek atau materi yang menjadi pokok dari suatu hubungan hukum.

Obyek hukum dapat berupa barang, jasa, hak, atau kewajiban yang menjadi subjek dari perlindungan atau pengaturan dalam hukum. Macam-macam obyek hukum meliputi:

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah