Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum merujuk pada pihak yang memiliki hak dan kewajiban dalam suatu hubungan hukum.
Ada dua kategori subyek hukum yang umum dikenal, yaitu manusia dan badan hukum.
1. Manusia (Natuurlijk Persoon): Ini adalah individu yang secara kodrati telah menjadi subyek hukum sejak lahir hingga mati.
Termasuk di dalamnya adalah anak-anak dan balita.
2. Badan Hukum (Rechtspersoon): Badan hukum adalah entitas hukum yang terpisah dari individu yang mengelolanya.
Contoh badan hukum termasuk perusahaan, yayasan, organisasi non-pemerintah (NGO), lembaga keuangan, dan pemerintah daerah.
Macam-Macam Obyek Hukum
Obyek hukum adalah objek atau materi yang menjadi pokok dari suatu hubungan hukum.
Obyek hukum dapat berupa barang, jasa, hak, atau kewajiban yang menjadi subjek dari perlindungan atau pengaturan dalam hukum. Macam-macam obyek hukum meliputi: