Meskipun UU ITE memiliki ketentuan yang mengatur berbagai aspek dalam penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, namun masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi dalam menangani permasalahan hukum yang timbul akibat aktivitas manusia.
Diperlukan upaya yang lebih besar dalam penguatan penegakan hukum, penyempurnaan regulasi, dan pengembangan kesadaran hukum di kalangan masyarakat untuk mengatasi berbagai permasalahan yang muncul dalam era digital yang semakin kompleks.
Demikian jawaban apakah ketentuan dalam UU ITE apakah sudah cukup untuk mengatasi permasalahan-permasalahan hukum yang timbul sebagai akibat dari aktivitas manusia dalam ruang siber. Semoga bermanfaat.***