Apakah Ketentuan Dalam UU ITE Apakah Sudah Cukup Untuk Mengatasi Permasalahan-Permasalahan Hukum Yang Timbul

- 13 April 2024, 15:04 WIB
Apakah Ketentuan Dalam UU ITE Apakah Sudah Cukup Untuk Mengatasi Permasalahan-Permasalahan Hukum Yang Timbul Sebagai Akibat Dari Aktivitas Manusia
Apakah Ketentuan Dalam UU ITE Apakah Sudah Cukup Untuk Mengatasi Permasalahan-Permasalahan Hukum Yang Timbul Sebagai Akibat Dari Aktivitas Manusia /pexel.com/Negative Space/

Meskipun UU ITE memiliki ketentuan yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik, namun seringkali sulit untuk mengidentifikasi dan menindak pelaku yang menyebarkan hoaks atau konten negatif tersebut.

Baca Juga: Hukum Pidana Tidak Tertulis yang Ada Di Daerah Anda, Jangan Lupa untuk Menyebutkan di Daerah Mana Hukum Pidana

2. Pelanggaran Privasi dan Data Pribadi

Perkembangan teknologi juga membawa risiko terhadap privasi dan keamanan data pribadi. Meskipun UU ITE memiliki ketentuan yang mengatur perlindungan data pribadi, namun seringkali sulit untuk menjamin keamanan data tersebut di era digital yang terus berkembang.

3. Penghinaan dan Pelecehan Online

Penggunaan media sosial dan platform digital seringkali menjadi tempat bagi individu untuk melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap orang lain. UU ITE memiliki ketentuan yang mengatur tentang penghinaan dan pelecehan online, namun tantangannya adalah dalam menegakkan hukum dan menindak pelaku yang melakukan tindakan tersebut.

4. Konten Pornografi dan Kekerasan

Konten pornografi dan kekerasan juga menjadi permasalahan serius dalam ranah digital. Meskipun UU ITE memiliki ketentuan yang mengatur tentang larangan konten pornografi dan kekerasan, namun masih sulit untuk secara efektif mengontrol dan mengawasi konten yang diunggah oleh pengguna internet.

5. Kriminalitas Siber

Perkembangan teknologi juga membawa dampak pada peningkatan kriminalitas siber, seperti pencurian data, peretasan sistem, dan penipuan online. Meskipun UU ITE memiliki ketentuan yang mengatur tentang kejahatan siber, namun masih diperlukan upaya yang lebih besar untuk mengatasi ancaman kriminalitas dalam dunia digital.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah