Dalam konteks pemberantasan korupsi, substansi hukum mencakup undang-undang, peraturan, dan mekanisme hukum lainnya yang digunakan untuk mendefinisikan, menegakkan, dan menghukum tindak pidana korupsi.
Analisis Upaya Pemberantasan Korupsi Pasca Reformasi di Bidang Substansi Hukum
1. Pembentukan Undang-Undang Anti-Korupsi
Salah satu langkah paling penting yang diambil oleh Pemerintah Indonesia pasca reformasi adalah pembentukan undang-undang anti-korupsi yang lebih kuat dan komprehensif. Pada tahun 1999, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Undang-Undang ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan menetapkan sanksi yang tegas bagi pelakunya.
2. Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Salah satu inovasi terbesar pasca reformasi adalah pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002. KPK bertugas sebagai lembaga independen yang memiliki wewenang penyidikan, penuntutan, dan pencegahan tindak pidana korupsi.
KPK telah memainkan peran krusial dalam memberantas korupsi dengan melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus besar dan menindak para pelaku korupsi, termasuk pejabat tinggi negara dan bisnis.
Baca Juga: Riwayat Pendidikan Tri Rismaharini, Walikota Terfavorit Surabaya yang jadi Mensos RI
3. Peningkatan Hukuman dan Pengawasan