Termasuk yang Dilakukan oleh Sdr. Djoko Tjandra, Tindak Pidana Korupsi Merupakan Masalah Krusial di Indonesia

- 11 April 2024, 10:29 WIB
Termasuk yang Dilakukan oleh Sdr. Djoko Tjandra, Tindak Pidana Korupsi Merupakan Masalah Krusial di Indonesia, Banyak Kasus Korupsi yang Justru Terlibat Aparat Penegak Hukum di Dalamnya
Termasuk yang Dilakukan oleh Sdr. Djoko Tjandra, Tindak Pidana Korupsi Merupakan Masalah Krusial di Indonesia, Banyak Kasus Korupsi yang Justru Terlibat Aparat Penegak Hukum di Dalamnya /Pexels.com /Matthias Zomer/

Baca Juga: Riwayat Pendidikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), IPK 4, Ternyata Militer sangat Berhubungan dengan Politik

Untuk yang ingin memahami masalah korupsi di Indonesia, penting untuk menyadari bahwa seringkali aparat penegak hukum terlibat dalam kasus tersebut, seperti yang terjadi dengan Djoko Tjandra.

Jawaban:

Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasca Reformasi: Analisis Substansi Hukum di Indonesia

Tindak pidana korupsi merupakan masalah serius yang telah menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia selama bertahun-tahun. Kasus-kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, seperti yang terjadi dengan Sdr. Djoko Tjandra, menyoroti kompleksitas dan kedalaman masalah ini.

Namun, sejak awal kemerdekaan hingga era reformasi, Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi.

Dalam analisis ini, kita akan melihat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi pasca reformasi, dengan fokus pada bidang substansi hukum, sesuai dengan konsep yang diemukakan oleh Lawrence M Friedman.

Konsep Substansi Hukum dalam Pemberantasan Korupsi

Sebelum kita masuk ke analisis upaya pemberantasan korupsi pasca reformasi di bidang substansi hukum, penting untuk memahami konsep substansi hukum itu sendiri.

Lawrence M Friedman, seorang ahli hukum, mengemukakan bahwa penegakan hukum harus memperhatikan tiga unsur utama: struktur, substansi, dan budaya hukum. Substansi hukum mengacu pada isi atau materi dari hukum yang diterapkan dalam suatu negara.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: hukum online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah