Sumber Hukum Formil dari Hukum Administrasi Negara (HAN) Pada Hakekatnya Bisa Berbentuk Tertulis Dan Tidak

- 9 April 2024, 16:55 WIB
Formil dari Hukum Administrasi Negara (HAN)
Formil dari Hukum Administrasi Negara (HAN) /Pexels.com /Burst/

Prosedur Pelayanan Publik: Pemerintah menetapkan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur pelayanan publik agar lebih efektif, efisien, dan transparan.

Misalnya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Indonesia mengatur tentang hak dan kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Pemberian Izin dan Perizinan: Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah dan peraturan daerah yang mengatur tata cara pemberian izin dan perizinan bagi kegiatan-kegiatan yang memerlukan regulasi tertentu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa izin dan perizinan diberikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyusunan Anggaran: Penyusunan anggaran pemerintah dilakukan berdasarkan undang-undang tentang keuangan negara dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Hal ini untuk memastikan bahwa alokasi anggaran dilakukan secara proporsional dan efektif sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan nasional.

Kesimpulan: Sumber hukum formil dalam Hukum Administrasi Negara (HAN) memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat serta antarlembaga pemerintahan.

Baca Juga: Jelaskan Prinsip Utama dalam Ekonomi Syariah beserta Contohnya, Ini Dia Jawaban Selengkapnya

Baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis, sumber hukum formil tersebut menjadi landasan utama dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum dalam administrasi negara.

Dengan adanya sumber hukum formil yang jelas dan berkekuatan hukum, diharapkan dapat tercipta tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel untuk kepentingan bersama.

Demikian jawaban soal Sumber Hukum Formil dari Hukum Administrasi Negara (HAN) Pada Hakekatnya Bisa Berbentuk Tertulis Dan Tidak Tertulis. Semoga bermanfaat.***

 

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah