Undang-Undang: Undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya merupakan sumber hukum formil yang merinci ketentuan-ketentuan yang mengatur administrasi negara secara lebih rinci.
Baca Juga: Bagaimana Konsep Distribusi Kekayaan dalam Ekonomi Syariah dan Berikan Contoh Implementasinya!
Contohnya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur tentang struktur, tata cara, dan kewenangan administrasi negara di Indonesia.
Peraturan Pemerintah: Peraturan pemerintah dan peraturan pelaksana lainnya ditetapkan berdasarkan undang-undang untuk mengatur pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang ada dalam undang-undang.
Misalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kepala Daerah mengatur tata cara pemilihan dan tugas-tugas Kepala Daerah.
Peraturan Daerah: Di tingkat daerah, peraturan daerah ditetapkan oleh DPRD dan Gubernur untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan administrasi di tingkat daerah, seperti perizinan, tata ruang, dan kebijakan pembangunan daerah.
Sumber Hukum Formil Tidak Tertulis dalam Hukum Administrasi Negara
Kebiasaan Hukum (Consuetudo): Praktik-praktik atau kebiasaan yang telah lama dilakukan dan diakui sebagai norma hukum oleh masyarakat dan lembaga pemerintah dapat menjadi sumber hukum tidak tertulis dalam administrasi negara. Contohnya, prinsip-prinsip tata cara dan prosedur dalam pengambilan keputusan administrasi yang telah menjadi praktik umum dalam lembaga pemerintah.
Pemikiran Hukum (Jurisprudentie): Putusan-putusan hakim dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan administrasi negara juga dapat menjadi sumber hukum tidak tertulis. Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, putusan-putusan ini dapat menjadi panduan bagi pengambilan keputusan administrasi di masa mendatang.
Contoh Implementasi Sumber Hukum Formil dalam HAN