Permasalahan yang masih dihadapi negara berkembang adalah masalah pengangguran dan kemiskinan. Dalam mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah berupaya memperluas kesempatan kerja.
Dalam ketentuan Pasal 84 ayat (1) UUPPLH menjelaskan bahwa Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) dapat dilakukan melalui pengadilan dan di luar pengadilan.
Perbandingan Pendekatan Hukum dan Peraturan Lingkungan antara Negara Maju dan Negara Berkembang dalam Menangani Insiden Lingkungan
Pendahuluan
Insiden lingkungan seperti pencemaran udara, kerusakan habitat, atau tumpahan bahan berbahaya dan beracun (B3) merupakan tantangan serius yang dihadapi oleh semua negara di dunia.
Ketika insiden semacam itu terjadi, penting untuk memahami bagaimana negara-negara maju dan berkembang menghadapinya dari sudut pandang hukum dan peraturan lingkungan. Artikel ini akan membahas perbedaan pendekatan hukum dan peraturan lingkungan antara negara maju dan negara berkembang dalam menangani insiden lingkungan.
1. Pendekatan Hukum di Negara Maju
Negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, Jerman, dan Jepang, memiliki sistem hukum yang kuat dan mapan untuk mengatasi masalah lingkungan.
Pendekatan hukum di negara-negara maju sering didasarkan pada kerangka kerja hukum yang ketat dan mekanisme penegakan yang efektif.
1.1. Regulasi Lingkungan yang Ketat