A. memutuskan seluruh pihak madrasah
Jadi, itulah kunci jawaban materi 3.4 penyusunan program bimbingan dan konseling bagian 2 PINTAR Kemenag.***
Disclaimer:
Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.