(7) Penjaminan kenirsangkalan (nonrepudiation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital.
(8) Keamanan SPBE Kementerian harus diterapkan oleh seluruh unit kerja Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Penerapan Keamanan SPBE Kementerian dikoordinasikan oleh Pengelola SPBE Kementerian.
Jadi, itulah alasan mengapa harus mengetahui tujuan dari keamanan SPBE Kementerian ini.***