Keamanan SPBE Kementerian Bertujuan untuk? Inilah Peran Penting yang Harus Diketahui Bersama

- 26 Maret 2024, 18:53 WIB
Keamanan SPBE Kementerian Bertujuan untuk? Inilah Peran Penting yang Harus Diketahui Bersama
Keamanan SPBE Kementerian Bertujuan untuk? Inilah Peran Penting yang Harus Diketahui Bersama /Pexels.com /RDNE Stock project/

Dilansir dari jdih.kemdikbud.go.id tentang Peraturan Menteri pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pada bagian kesembilan keamanan SPBE Kementerian pasal 22 menjelaskan, antara lain:

(1) Keamanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h bertujuan untuk melindungi sumber daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE Kementerian, dan Aplikasi SPBE Kementerian.

(2) Keamanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE Kementerian, dan Aplikasi SPBE Kementerian.

(3) Penjaminan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya.

(4) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pendeteksian modifikasi.

(5) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan.

(6) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat

Baca Juga: 5 Latihan Soal MOOC ASN BerAKHLAK Materi 2 Berorientasi Pelayanan Beserta Kunci Jawabannya

(2) dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: jdih.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah