Kunci Jawaban Materi 3.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi Pelatihan Manajemen Kemasjidan

- 18 Maret 2024, 09:42 WIB
Kunci Jawaban Materi 3.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi Pelatihan Manajemen Kemasjidan PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Materi 3.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi Pelatihan Manajemen Kemasjidan PINTAR Kemenag /Pexels.com/karolina grabowska/

Soal 5

Wakaf di Indonesia, diatur dalam

A. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
B. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003
C. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2003
D. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004

Jawaban:

A. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Soal 6

Manajemen pengelolaan ZIS meliputi

A. Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
B. Perencanaan, Penetapan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
C. Perencanaan, Penetapan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pertanggungjawaban
D. Perencanaan, Pengawasan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Jawaban:

A. Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: PINTAR Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah