Kunci Jawaban Materi 3.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi Pelatihan Manajemen Kemasjidan

- 18 Maret 2024, 09:42 WIB
Kunci Jawaban Materi 3.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi Pelatihan Manajemen Kemasjidan PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Materi 3.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi Pelatihan Manajemen Kemasjidan PINTAR Kemenag /Pexels.com/karolina grabowska/

Soal 1

Pemerintah mengatur syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah dalam

A. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2013
B. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014
C. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2013
D. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014

Jawaban:

D. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014

Soal 2

Kebijakan distribusi manfaat kepada mauquf 'alaih, yang mencakup kebijakan peruntukan yang diikrarkan wakif, yang mengacu pada peruntukan wakaf menurut peraturan yang berlaku. Pernyataan tersebut merupakan penjelasan manajemen dalam bidang

A. Pendayagunaan wakaf
B. Penghimpunan wakaf
C. Pendistribusian manfaat wakaf
D. Resiko

Jawaban:

C. Pendistribusian manfaat wakaf

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: PINTAR Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah