Kunci Jawaban Materi 3.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi Pelatihan Manajemen Kemasjidan

- 18 Maret 2024, 09:42 WIB
Kunci Jawaban Materi 3.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi Pelatihan Manajemen Kemasjidan PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Materi 3.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi Pelatihan Manajemen Kemasjidan PINTAR Kemenag /Pexels.com/karolina grabowska/

Soal 3

Badan Wakaf Indonesia didirikan berdasarkan

A. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004
B. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
C. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2003
D. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003

Jawaban:

B. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Soal 4

Dana zakat produktif yang disertai target merubah keadaan mustahiq dari penerima (mustahiq) menjadi pemberi (muzakki). Pernyataan tersebut merupakan bentuk pendayagunaan zakat....

A. Periodik
B. Insidental
C. Pemberdayaan
D. Sesaat

Jawaban:

C. Pemberdayaan

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: PINTAR Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah