Selain itu, menetapkan prosedur operasional standar untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja organisasi.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang mekanisme koordinasi antarunit kerja dan hubungan dengan instansi-instansi terkait di tingkat nasional maupun daerah.
Jadi, itulah jawaban peraturan tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Agama.***
Disclaimer:
Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut..