Peraturan Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama Adalah, Simak Pembahasannya

- 27 Februari 2024, 07:40 WIB
Peraturan Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama Adalah, Simak Pembahasannya
Peraturan Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama Adalah, Simak Pembahasannya /Pixabay.com / Hermann/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban peraturan tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Agama adalah, simak pembahasannya.

Pertanyaan peraturan tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Agama ini menarik untuk dibahas.

Yuk teman-teman simak apa jawaban peraturan tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Agama ini.

Baca Juga: 40 Contoh Soal Intelegensi Umum Paskibraka TIU dan Kunci Jawabannya Tahun 2024 Terbaru

Organisasi merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari beberapa orang untuk mencapai tujuan bersama.

Manfaat organisasi sendiri untuk menjadi wadah merealisasikan tujuan, mimpi, harapan, dan cita-cita bersama.

Organisasi ini bermacam-macam, ada yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, hingga bisnis.

Dilingkup pemerintahpun organisasi sudah diatur tata kerja intansi secara vertikal.

Hal ini dilakukan oleh Kementerian Agama yang menjalankan organisasi dan tata kerja instansi vertikal.

Peraturan ini sudah tertuang dalam undang-undang sehingga harus dilaksanakan.

Hm, kira-kira apa yah peraturan tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Agama?

Apakah teman-teman mengetahui peraturan tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Agama ini.

Untuk teman-teman yang penasaran dengan jawabannya, yuk simak pembahasan berikut ini.

Soal Lengkap

Peraturan tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Agama?

Jawaban

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan organisasi yang proporsional, efektif, dan efisien.

Sehingga dapat meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Peraturan ini menguraikan pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab di antara unit-unit kerja dalam Kementerian Agama.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Halaman 173 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Soal Peta Cerita

Selain itu, menetapkan prosedur operasional standar untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja organisasi.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang mekanisme koordinasi antarunit kerja dan hubungan dengan instansi-instansi terkait di tingkat nasional maupun daerah.

Jadi, itulah jawaban peraturan tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Agama.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut..

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: jdih.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah