15 Semua jenjang: Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional: Permendikbud 15/2018
16 Semua jenjang: Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsi: Permendikbud 15/2018
17 Semua jenjang: Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat kabupaten/kota: Permendikbud 15/2018
18 Semua jenjang: Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah: Permendikbud 15/2018
19 Semua jenjang: Operator Dapodik: Permendikbud No. 79/2015
20 Semua jenjang: Bendahara Sekolah: Pasal 41 Permendikbudristek No. 2/2022
21 Semua jenjang: Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK): Permendikbudristek No. 46/2023
Untuk pemilihan tugas tambahan tersebut dapat teman-teman sesuaikan.
Baca Juga: TERBARU! Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 96 Kurikulum Merdeka: Pengaruh Perkembangan Teknologi
Setelah memilih tugas tambahan, maka pada tahap pelaksanaan kinerja, guru dapat meminta lampiran bukti dukung dari tugas tambahan berupa surat keputusan atau surat tuntas.