Apa Saja Tugas Tambahan Anda yang Diberikan Kepada Anda Pada PMM, Yuk Lihat Jenis yang Dapat Dipilih

- 23 Februari 2024, 07:30 WIB
Apa Saja Tugas Tambahan Anda yang Diberikan Kepada Anda Pada PMM, Yuk Lihat Jenis yang Dapat Dipilih
Apa Saja Tugas Tambahan Anda yang Diberikan Kepada Anda Pada PMM, Yuk Lihat Jenis yang Dapat Dipilih /Pexels.com/Max Fischer/

15 Semua jenjang: Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional: Permendikbud 15/2018

16 Semua jenjang: Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsi: Permendikbud 15/2018

17 Semua jenjang: Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat kabupaten/kota: Permendikbud 15/2018

18 Semua jenjang: Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah: Permendikbud 15/2018

19 Semua jenjang: Operator Dapodik: Permendikbud No. 79/2015

20 Semua jenjang: Bendahara Sekolah: Pasal 41 Permendikbudristek No. 2/2022

21 Semua jenjang: Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK): Permendikbudristek No. 46/2023

Untuk pemilihan tugas tambahan tersebut dapat teman-teman sesuaikan.

Baca Juga: TERBARU! Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 96 Kurikulum Merdeka: Pengaruh Perkembangan Teknologi

Setelah memilih tugas tambahan, maka pada tahap pelaksanaan kinerja, guru dapat meminta lampiran bukti dukung dari tugas tambahan berupa surat keputusan atau surat tuntas.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah