Tugas tambahan ini menjadi tanggung jawab atau peran yang diberikan kepada guru berdasarkan surat keputusan atau surat tugas.
Dasar hukum tugas tambahan ini adalah permendikbud 15/2018.
Hm, kira-kira apa saja yah tugas tambahan yang terdapat pada PMM ini.
Yuk langsung saja lihat jenis-jenis tugas tambahan di PMM.
Jenis-jenis Tugas Tambahan pada PMM
Terdapat 21 jenis tugas tambahan pada PMM, antara lain:
1. SMP, SMA, SMK: Wakil Kepala Satuan Pendidikan: Permendikbud 15/2018
2 Semua jenjang: Kepala Perpustakaan: Permendikbud 15/2018
3 SMK: Ketua Program Keahlian: Permendikbud 15/2018
4 SMP, SMA, SMK: Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi/teaching factory: Permendikbud 15/2018