Apa Saja Tugas Tambahan Anda yang Diberikan Kepada Anda Pada PMM, Yuk Lihat Jenis yang Dapat Dipilih

- 23 Februari 2024, 07:30 WIB
Apa Saja Tugas Tambahan Anda yang Diberikan Kepada Anda Pada PMM, Yuk Lihat Jenis yang Dapat Dipilih
Apa Saja Tugas Tambahan Anda yang Diberikan Kepada Anda Pada PMM, Yuk Lihat Jenis yang Dapat Dipilih /Pexels.com/Max Fischer/

Tugas tambahan ini menjadi tanggung jawab atau peran yang diberikan kepada guru berdasarkan surat keputusan atau surat tugas.

Dasar hukum tugas tambahan ini adalah permendikbud 15/2018.

Hm, kira-kira apa saja yah tugas tambahan yang terdapat pada PMM ini.

Yuk langsung saja lihat jenis-jenis tugas tambahan di PMM.

Jenis-jenis Tugas Tambahan pada PMM

Terdapat 21 jenis tugas tambahan pada PMM, antara lain:

1. SMP, SMA, SMK: Wakil Kepala Satuan Pendidikan: Permendikbud 15/2018

2 Semua jenjang: Kepala Perpustakaan: Permendikbud 15/2018

3 SMK: Ketua Program Keahlian: Permendikbud 15/2018

4 SMP, SMA, SMK: Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi/teaching factory: Permendikbud 15/2018

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah