Apa Saja Tugas Tambahan Anda yang Diberikan Kepada Anda Pada PMM, Yuk Lihat Jenis yang Dapat Dipilih

- 23 Februari 2024, 07:30 WIB
Apa Saja Tugas Tambahan Anda yang Diberikan Kepada Anda Pada PMM, Yuk Lihat Jenis yang Dapat Dipilih
Apa Saja Tugas Tambahan Anda yang Diberikan Kepada Anda Pada PMM, Yuk Lihat Jenis yang Dapat Dipilih /Pexels.com/Max Fischer/

5 Semua jenjang: Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu: Permendikbud 15/2018

6 SMP, SMA, SMK: Wali Kelas: Permendikbud 15/2018

7 SMP, SMA, SMK: Pembina OSIS: Permendikbud 15/2018

8 Semua jenjang: Pembina Ekstrakurikuler: Permendikbud 15/2018

9 Semua jenjang: Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB): Permendikbud 15/2018

10 Semua jenjang: Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG): Permendikbud 15/2018

11 SMK: Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK): Permendikbud 15/2018

12 Semua jenjang: Guru Piket : Permendikbud 15/2018

13 SMK: Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-1) Permendikbud 15/2018

14 Semua jenjang: Penilai Kinerja Guru: Permendikbud 15/2018

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah