10 Kunci Jawaban Pintar Kemenag 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, Mari Pelajari dengan Baik

- 18 Februari 2024, 14:15 WIB
10 Kunci Jawaban Pintar Kemenag 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, Mari Pelajari dengan Baik
10 Kunci Jawaban Pintar Kemenag 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, Mari Pelajari dengan Baik /paxels.com / Lukas/

Jawabannya: D. Untuk mencapai kedamaian hidup antar pribadi dan juga untuk mencapai keadilan

Baca Juga: Lengkap! Kunci Jawaban Post Test Modul 3 Kolaborasi dengan Latihan Pemahaman dan Cerita Reflektif (Baru)

Soal 10. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dinyatakan bahwa indonesia adalah negara hukum. Sebutkan pasal dan ayat berapa penegasan ini?

Jawabannya: Pasal 1 ayat (3)

Bullying adalah perilaku agresif yang berulang, disengaja, dan memiliki tujuan untuk menyakiti, merendahkan, atau mendominasi orang lain secara emosional, fisik, atau mental.

Bentuk-bentuk bullying adalah bullying fisik, verbal, dan bullying tidak langsung. Bullying fisik misalnya menonjok,mendorong,memukul,menendang, dan menggigit; bullying verbal antara lain menyoraki, menyindir, mengolok-olok, menghina, dan mengancam.
Tindakan bullying bisa terjadi dalam berbagai konteks, seperti di sekolah, tempat kerja, lingkungan online (cyberbullying), atau di tempat umum.

Demikian tadi 10 kunci jawaban soal Pintar Kemenag 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying. Pastinya 10 soal bisa dijadikan bahan latihan atau referensi bagi Bapak/Ibu Guru sebelum mengerjakan soal-soal latihan pada aplikasi pintar Kemenag. Semoga bermanfaat.***

Disclaimer:

Jawaban yang tertera di atas sifatnya tidak mutlak.
Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

 

 

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah