10 Kunci Jawaban Pintar Kemenag 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, Mari Pelajari dengan Baik

- 18 Februari 2024, 14:15 WIB
10 Kunci Jawaban Pintar Kemenag 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, Mari Pelajari dengan Baik
10 Kunci Jawaban Pintar Kemenag 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, Mari Pelajari dengan Baik /paxels.com / Lukas/

Soal 2. Pasal 354 ayat (2) KUHP mengatur, jika penganiayaan berat mengakibatkan korban mati, maka ancaman pidana bagi pelaku paling lama?

A. 9 tahun
B. 8 tahun
C. 7 tahun
D. 10 tahun

Jawabannya: D. 10 tahun

Baca Juga: 12 Soal Modul 3.2 Guru Penggerak, Eksplorasi Konsep Pertanyaan Pemantik Pengelola Sumber Daya dan Jawabannya

Soal 3. Apa definisi anak dalam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak?

A. Seseorang yang belum berusia 16 (enam belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
B. Seseorang yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
C. Anak adalah seseorang yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
D. Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

Jawabannya: D. Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

Soal 4. Apakah definisi hukum menurut HMN Purwosutjipto?

A. Peraturan-Peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukuman tertentu.

B. Himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah