7 Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Merdeka Mengajar

- 27 Januari 2024, 18:59 WIB
7 Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Merdeka Mengajar
7 Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Merdeka Mengajar /pexels.com

Jawabannya: C

Soal 5. Prinsip-prinsip yang diatur dalam Permendikbudristek No.46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan adalah berikut ini, kecuali...

A. Kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi pendamping disabilitas
B. Keberpihakan terhadap kerentanan korban
C. Kehati-hatian
D. Akuntabilitas

Jawabannya: B

Soal 6. Dibawah ini yang memiliki wewenang membentuk TPPK di lingkup sekolah ialah ...

A. Kepala Sekolah
B. Gubernur
C. Kepala Dinas
D. Bupati

Jawabannya: A

Soal 7. Pada tingkat provinsi, Anggota satgas TPPK berasal dari unsur:

A. Dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang perlindungan anak
B. Semua benar
C. Dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial
D. Dinas Pendidikan

Jawabannya: B

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah