7 Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Merdeka Mengajar

- 27 Januari 2024, 18:59 WIB
7 Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Merdeka Mengajar
7 Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Merdeka Mengajar /pexels.com

A. 2 tahun serta kepala sekolah dapat memperpanjang masa bakti TPPK
B. 3 tahun
C. 2 tahun lalu langsung tim lainnya menggantikan
D. 4 tahun

Jawabannya: A

Soal 3. Berdasarkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, maka yang dapat diangkat menjadi anggota satgas TPPK adalah...

A. Perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan sekolah, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi maupun bidang lainnya yang berhubungan dengan anak.

B. Perwakilan Dinas Pendidikan saja.

C. Perwakilan Dinas Pendidikan, perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi maupun bidang lainnya yang berhubungan dengan anak.

D. Perwakilan dinas bidang perlindungan anak beserta perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi maupun bidang lainnya yang berhubungan dengan anak.

Jawabannya: C

Baca Juga: Latihan Pemahaman dan Cerita Reflektif Modul 2 Pendalaman Memaknai Rapor Pendidikan Serta Indikator Prioritas

Soal 4. Apakah fungsi dari TPPK?

A. Mendamaikan pelaku kekerasan dan korban
B. Membentuk TPPK
C. Menerima sekaligus menindaklanjuti laporan adanya dugaan kekerasan
D. Menangani seluruh kasus kekerasan terkait peserta didik

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah