Soal: Berikut adalah prinsip Pencegahan serta Penanganan Kekerasan yang Sesuai Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, kecuali:
a. Kehati-hatian
b. Kesetaraan hak juga aksesibilitas untuk pendamping disabilitas
c. Akuntabilitas
d. Keberpihakan terhadap kerentanan korban
Jawabannya adalah d. Keberpihakan terhadap kerentanan korban
Cerita Reflektif
Prinsip apa yang sudah Anda terapkan di lingkungan sekolah atau satuan pendidikan?
Jawabannya ialah Kehati-hatian
Soal Post Test
Soal 1. Siapakah yang berwenang atau berhak membentuk TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan kekerasan) di satuan pendidikan?
a. Kepala dinas
b. Bupati
c. Gubernur
d. Kepala sekolah
Jawaban yang tepat adalah d. Kepala sekolah
Soal 2. Siapakah saja yang bisa diangkat sebagai anggota satgas menurut Permendikbudristek no. 46 tahun 2023?