Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan TPPK Terlengkap!

- 19 Januari 2024, 16:46 WIB
Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan TPPK dengan Latihan Pemahaman dan Cerita Reflektif
Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan TPPK dengan Latihan Pemahaman dan Cerita Reflektif /pexels.com/RODNAE Productions/

Soal: Berikut adalah prinsip Pencegahan serta Penanganan Kekerasan yang Sesuai Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, kecuali:

a. Kehati-hatian
b. Kesetaraan hak juga aksesibilitas untuk pendamping disabilitas
c. Akuntabilitas
d. Keberpihakan terhadap kerentanan korban

Jawabannya adalah d. Keberpihakan terhadap kerentanan korban

Cerita Reflektif

Prinsip apa yang sudah Anda terapkan di lingkungan sekolah atau satuan pendidikan?

Jawabannya ialah Kehati-hatian

Soal Post Test

Soal 1. Siapakah yang berwenang atau berhak membentuk TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan kekerasan) di satuan pendidikan?

a. Kepala dinas
b. Bupati
c. Gubernur
d. Kepala sekolah

Jawaban yang tepat adalah d. Kepala sekolah

Soal 2. Siapakah saja yang bisa diangkat sebagai anggota satgas menurut Permendikbudristek no. 46 tahun 2023?

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah