Ciri-cirinya:
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi: koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran: koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya supaya sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tematik Tema 4 Kelas 5 SD Halaman 65: Ciri-ciri Pantun dan Identifikasinya
- Koperasi produksi: koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi Jasa: koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemakai layanan jasa koperasi.
5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pengertian: Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan negara yaitu sebuah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara.
Ciri-cirinya:
- BUMN dapat berbentuk perusahaan umum (perum) dan perseroan terbatas (persero).