1. Firma
Pengertian Firma: adalah suatu usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurangnya dua sekutu.
Ciri-cirinya:
- Pendiri firma itu biasanya orang-orang yang saling kenal satu dengan yang lain
- Setiap anggota firma itu mempunyai hak untuk bertindak atas nama firma
- Anggota firma juga bertanggung jawab secara penuh atas risiko kerugian firma
- Usaha berbentuk firma biasa bergerak pada bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.
Baca Juga: 30 Latihan Soal IPAS Kelas 5 Semester 1 Kurikulum Merdeka beserta Kunci Jawabannya Peta
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian CV: Persekutuan Komanditer (CV) didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan pasif.