Sekutu aktif adalah orang atau kelompok orang yang mengelola badan usaha. Sedangkan kelompok sekutu pasif orang atau kelompok orang yang tidak mengelola badan usaha, tetapi menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha.
Ciri-cirinya:
- Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV
- Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat di dalam pengelolaan CV
- Usaha berbentuk CV bisa dikembangkan dari firma, apabila firma ingin memperluas usahanya dan membutuhkan banyak modal
3. Perseroan Terbatas
Pengertian: Perseroan terbatas (PT) adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham.
Ciri-ciri:
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- Modal dan ukuran perusahaan besar