Bu Siska Merupakan Guru SD yang Mengajar Kelas Rangkap di Kelas III dan IV, Jumlah Siswa di Kedua Kelas

- 30 Desember 2023, 13:49 WIB
Bu Siska Merupakan Guru SD yang Mengajar Kelas Rangkap di Kelas III dan IV, Jumlah Siswa di Kedua Kelas
Bu Siska Merupakan Guru SD yang Mengajar Kelas Rangkap di Kelas III dan IV, Jumlah Siswa di Kedua Kelas /pexels.ocm/Arthur Krijgsman/

INFOTEMANGGUNG.COM - Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di tingkat Sekolah Dasar memiliki peran penting dalam membentuk pemahaman siswa tentang kewajiban dan hak sebagai anggota keluarga, warga sekolah, dan masyarakat.

Dalam ruang kelas rangkap seperti yang dialami oleh Bu Siska, seorang guru SD yang mengajar Kelas III dan IV, tantangan muncul dalam menyajikan materi yang sesuai dan bermanfaat bagi kedua kelompok usia tersebut.

Baca Juga: Orang-orang yang Memiliki Kemampuan Melihat dan Menilai Kesempatan-kesempatan Bisnis, Mengumpulkan Sumber

Pada suatu hari, Bu Siska dihadapkan pada pembelajaran KD 3.2 yang memfokuskan pada identifikasi kewajiban dan hak dalam dua tingkatan: sebagai anggota keluarga dan warga sekolah untuk Kelas III, serta implementasi kewajiban dan hak dalam kehidupan sehari-hari sebagai warga masyarakat untuk Kelas IV.

Dalam upaya memfasilitasi pemahaman yang menyeluruh bagi kedua kelasnya, Bu Siska memutuskan untuk menerapkan model Pembelajaran Kooperatif Reciprocal (PKR).

Artikel ini akan menjelaskan model PKR yang diterapkan Bu Siska, langkah-langkah yang diambil dalam mengelola kelas rangkap, serta rancangan pembelajaran selama 80 menit.

Pendekatan ini memungkinkan siswa Kelas III dan IV bekerja sama dalam kelompok kecil untuk saling belajar dan membantu satu sama lain dalam memahami konsep kewajiban dan hak.

Soal

Bu Siska merupakan guru SD yang mengajar kelas rangkap di Kelas III dan IV. Jumlah siswa di kedua kelas tersebut tidak terlalu banyak, masing-masing kelas kurang dari 20 siswa.

Pada suatu hari, Bu Siska akan membelajarkan PKn di Kelas III dan IV. Untuk Kelas III akan diadakan pembelajaran KD 3.2 Mengidentifikasi kewajiban dan hak sebagai anggota keluarga dan warga sekolah dan untuk Kelas IV pembelajaran KD 3.2 Mengidentifikasi pelaksanaan kewajiban dan hak sebagai warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan kasus Bu Siska:

a. Tentukan model PKR yang paling sesuai dan jelaskan mengapa model tersebut paling ideal untuk diterapkan!

b. Rancanglah pengelolaan kelas Bu Siska sesuai dengan model yang dipilih dalam bentuk sebuah bagan lengkap dengan langkah serta waktu pembelajaran selama 80 menit dan sertakan penjelasan kegiatan pembelajaran tersebut!

Jawaban dan Pembahasan

Untuk situasi seperti ini, model Pembelajaran Kooperatif Reciprocal (PKR) mungkin menjadi pilihan yang sesuai. Model ini memungkinkan siswa bekerja sama dalam kelompok kecil untuk saling membantu dan belajar satu sama lain, yang dapat meningkatkan pemahaman mereka tentang materi.

a. Pemilihan Model PKR (Pembelajaran Kooperatif Reciprocal)

Model ini cocok karena memungkinkan kerja sama antar siswa dalam kelompok kecil.

Dalam konteks ini, PKR memungkinkan siswa Kelas III dan IV untuk belajar dan memahami konsep kewajiban dan hak dengan membantu satu sama lain.

b. Rancangan Pengelolaan Kelas Bu Siska

Langkah-langkah dan Waktu Pembelajaran (80 Menit)

0-5 menit: Pendahuluan

Bu Siska memperkenalkan konsep kewajiban dan hak secara singkat untuk kedua kelas.

Baca Juga: Salah Satu Nilai (Value) yang Mendasari Pengembangan Organisasional Adalah? Soal dan Pembahasan

Menjelaskan bahwa mereka akan belajar dalam kelompok kecil untuk saling membantu.

5-20 menit: Penjelasan Konsep (Kelas III)

Bu Siska menjelaskan KD 3.2 kepada Kelas III.

Memberi contoh konkret mengenai kewajiban dan hak sebagai anggota keluarga dan warga sekolah.

20-35 menit: Penjelasan Konsep (Kelas IV)

Sementara itu, asisten Bu Siska membantu Kelas IV dengan penjelasan KD 3.2.

Fokus pada identifikasi pelaksanaan kewajiban dan hak sebagai warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

35-60 menit: Kerja Kelompok Reciprocal (Cooperative Group Work)

Bu Siska membagi kelas menjadi kelompok kecil, campur antara Kelas III dan IV (misalnya, 4 kelompok dengan siswa dari kedua kelas).

Setiap kelompok terdiri dari perwakilan dari Kelas III dan IV untuk saling membantu.

Mereka diberikan tugas kolaboratif untuk mendiskusikan contoh konkret kewajiban dan hak yang mereka miliki di keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Monitoring aktif dari Bu Siska untuk memastikan setiap kelompok terlibat aktif.

60-75 menit: Presentasi dan Diskusi Kelompok

Setiap kelompok diminta untuk menyajikan temuan dan contoh yang mereka diskusikan.

Diskusi di kelas tentang persamaan dan perbedaan antara kewajiban dan hak yang diidentifikasi oleh setiap kelompok.

75-80 menit: Kesimpulan dan Refleksi

Bu Siska merangkum pembelajaran hari itu.

Siswa diminta untuk merefleksikan apa yang telah dipelajari dan bagaimana hal itu dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Penjelasan Kegiatan Pembelajaran:

Pada awalnya, Bu Siska memberikan pemahaman dasar kepada kedua kelas.

Selanjutnya, penjelasan materi dilakukan secara berbeda untuk kedua kelas dengan bantuan asisten guru.

Pengelompokan campuran antara Kelas III dan IV memungkinkan kolaborasi dalam pemahaman konsep.

Presentasi dan diskusi memungkinkan siswa untuk belajar satu sama lain dan memperluas wawasan mereka tentang kewajiban dan hak dalam berbagai konteks kehidupan.

Baca Juga: Berikut Ini Pernyataan yang Benar Tentang Manajemen Rantai Pasokan Adalah, Pembahasan Lengkap

Melalui penerapan model Pembelajaran Kooperatif Reciprocal (PKR), Bu Siska menciptakan lingkungan belajar inklusif bagi siswa Kelas III dan IV.

Model ini tidak hanya memperdalam pemahaman tentang kewajiban dan hak, tetapi juga mendorong kerja sama dan diskusi aktif di antara siswa.

Hasilnya menunjukkan bahwa ruang kelas rangkap dapat menjadi wadah efektif untuk pembelajaran yang inklusif dan berdampak.

Dengan keterlibatan siswa dalam diskusi kelompok serta presentasi, pendekatan kolaboratif ini membantu meningkatkan pemahaman mereka tentang peran dalam masyarakat.

Peran guru sebagai fasilitator pembelajaran kritis dan nilai-nilai kewarganegaraan memainkan peran kunci dalam membentuk generasi yang peduli dan bertanggung jawab.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah