Suatu Badan WPDN Pada Tahun 2020 Memperoleh Penghasilan Dalam Negeri ( Domestik ) Sebesar Rp 300.000.000

- 20 Desember 2023, 18:05 WIB
Suatu Badan WPDN  Pada Tahun 2020 Memperoleh Penghasilan Dalam Negeri ( Domestik ) Sebesar Rp 300.000.000
Suatu Badan WPDN Pada Tahun 2020 Memperoleh Penghasilan Dalam Negeri ( Domestik ) Sebesar Rp 300.000.000 /Pexels.com /Kuncheek/

Pertanyaannya:

Hitunglah KPLN nya dengan menggunakan pendekatan proporsional.

Contoh Jawaban

Untuk menghitung Kena Pajak Laba Neto (KPLN) dengan pendekatan proporsional, kita perlu membagi penghasilan dalam negeri dan luar negeri menjadi dua bagian, yaitu bagian yang akan dikenai pajak di Indonesia dan bagian yang sudah dikenai pajak di negara sumber (dalam hal ini, 30%).

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Hitung Pajak yang Sudah Dipotong di Negara Sumber

Pajak Sudah Dipotong = Penghasilan Luar Negeri x Tarif Pajak di Negara Sumber
Pajak Sudah Dipotong = Rp 450.000.000 x 30% = Rp 135.000.000

2. Hitung Bagian yang Dikenai Pajak di Indonesia

Bagian Dikenai Pajak di Indonesia = Penghasilan Dalam Negeri - Pajak Sudah Dipotong
Bagian Dikenai Pajak di Indonesia = Rp 300.000.000 - Rp 135.000.000 = Rp 165.000.000

3. Hitung KPLN (Kena Pajak Laba Neto)

KPLN = Bagian Dikenai Pajak di Indonesia + Penghasilan Luar Negeri
KPLN = Rp 165.000.000 + Rp 450.000.000 = Rp 615.000.000

Jadi, Kena Pajak Laba Neto (KPLN) dengan menggunakan pendekatan proporsional adalah Rp 615.000.000.

Baca Juga: Memutus Perkara No. 90/PUU-XXI/2023. Cermati Kasus Berikut Ini : Y Mengendarai Sebuah Sepeda Motor yang

Jadi, itulah jawaban terkait pertanyaan KPLN dengan menggunakan pendekatan proporsional.***

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah