Pertanyaannya:
Hitunglah KPLN nya dengan menggunakan pendekatan proporsional.
Contoh Jawaban
Untuk menghitung Kena Pajak Laba Neto (KPLN) dengan pendekatan proporsional, kita perlu membagi penghasilan dalam negeri dan luar negeri menjadi dua bagian, yaitu bagian yang akan dikenai pajak di Indonesia dan bagian yang sudah dikenai pajak di negara sumber (dalam hal ini, 30%).
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Hitung Pajak yang Sudah Dipotong di Negara Sumber
Pajak Sudah Dipotong = Penghasilan Luar Negeri x Tarif Pajak di Negara Sumber
Pajak Sudah Dipotong = Rp 450.000.000 x 30% = Rp 135.000.000
2. Hitung Bagian yang Dikenai Pajak di Indonesia
Bagian Dikenai Pajak di Indonesia = Penghasilan Dalam Negeri - Pajak Sudah Dipotong
Bagian Dikenai Pajak di Indonesia = Rp 300.000.000 - Rp 135.000.000 = Rp 165.000.000
3. Hitung KPLN (Kena Pajak Laba Neto)
KPLN = Bagian Dikenai Pajak di Indonesia + Penghasilan Luar Negeri
KPLN = Rp 165.000.000 + Rp 450.000.000 = Rp 615.000.000
Jadi, Kena Pajak Laba Neto (KPLN) dengan menggunakan pendekatan proporsional adalah Rp 615.000.000.
Jadi, itulah jawaban terkait pertanyaan KPLN dengan menggunakan pendekatan proporsional.***