Salah Satu Kelompok Produk Penyaluran Dana Bank Syari’ah Adalah Prinsip Jual Beli (Tijarah) Prinsip Ini

- 19 Desember 2023, 06:57 WIB
Salah Satu Kelompok Produk Penyaluran Dana Bank Syari’ah Adalah Prinsip Jual Beli (Tijarah) Prinsip Ini
Salah Satu Kelompok Produk Penyaluran Dana Bank Syari’ah Adalah Prinsip Jual Beli (Tijarah) Prinsip Ini /Pexels.com /Karolina Grabowska/

Pertanyaan dari pembahasan diatas adalah jelaskan penerapan mekanisme transaksi masing-masing bentuk pembiayaan tersebut sehingga jelas perbedaannya.

Untuk teman-teman yang masih belum memahami pertanyaan diatas, simak jawaban lengkapnya dibawah ini.

Soal Lengkap

Salah satu kelompok produk penyaluran dana bank Syari’ah adalah prinsip jual beli (Tijarah).

Prinsip ini ditujukan untuk pembiayaan pembelian barang.

Nasabah memiliki beberapa pilihan bentuk-bentuk pembiayaan yang menggunakan prinsip ini yakni pembiayaan Murabahah, Salam, dan Istishna’.

Jelaskan penerapan mekanisme transaksi masing-masing bentuk pembiayaan tersebut sehingga jelas perbedaannya!

Contoh Jawaban

1. Pembiayaan Murabahah

Pembiayaan murabahah adalah bentuk pembiayaan di mana bank Syariah membeli barang yang diinginkan oleh nasabah dengan harga pembelian yang telah disepakati.

Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi dengan penambahan margin keuntungan.

Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau melalui angsuran dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Pembiayaan murabahah ini sering digunakan untuk pembiayaan pembelian barang seperti kendaraan, peralatan, atau properti.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: brainly.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah