Norma Pemeriksaan Dapat Dikelompokkan ke Dalam Beberapa Kelompok Sebutkan dan Jelaskan, Yuk Lihat Pembahasan

- 6 Desember 2023, 06:51 WIB
Norma Pemeriksaan Dapat Dikelompokkan ke Dalam Beberapa Kelompok Sebutkan dan Jelaskan, Yuk Lihat Pembahasan
Norma Pemeriksaan Dapat Dikelompokkan ke Dalam Beberapa Kelompok Sebutkan dan Jelaskan, Yuk Lihat Pembahasan /Pexels.com / fauxels/

INFOTEMANGGUNG.COM – berikut inilah jawaban norma pemeriksaan dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kelompok. Sebutkan dan jelaskan!

Pertanyaan norma pemeriksaan dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kelompok ini menarik untuk dibahas.

Yuk kita bahas sama-sama norma pemeriksaan dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kelompok ini sampai selesai.

Baca Juga: Pada Periode Awal Gerakan Nasionalisme Bersifat Moderat atau Kooperatif, Jelaskan Maksudnya

Norma pemeriksaan merupakan aturan yang mengatur langsung pemeriksa dengan wajib pajak.

Nah, sekarang kita dapat mengetahui bahwa norma pemeriksaan untuk diterapkan.

Sementara pertanyaan diatas menjelaskan tentang kelompok norma pemeriksaan.

Norma pemeriksaan tersebut dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kelompok.

Di artikel ini, kita akan membahas norma pemeriksaan dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kelompok.

Untuk teman-teman yang masih bingung dengan pertanyaan diatas, berikut ini kami sajikan pembahasan norma pemeriksaan dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kelompok.

Soal

Norma pemeriksaan dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kelompok. Sebutkan dan jelaskan!

Jawaban

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 625/KMK.04/1994 tentang tata cara pemeriksaan di bidang perpajakan Pasal 4, 5, 6, 7 menjelaskan bahwa:

Pasal 4

Pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Pemeriksa Pajak, Pemeriksaan, dan Wajib Pajak.

Pasal 5


(1) Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Pemeriksa Pajak dalam rangka Pemeriksaan Lapangan adalah sebagai berikut:

a. Pemeriksa Pajak harus memiliki Tanda Pengenal Pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan pada waktu melakukan Pemeriksaan;

b. Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak;

c. Pemeriksa Pajak wajib memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;

d. Pemeriksa Pajak wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa;

e. Pemeriksa Pajak wajib membuat Laporan Pemeriksaan Pajak;

(2) Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Pemeriksa Pajak dalam rangka pemeriksaan Kantor adalah sebagai berikut:

a. Pemeriksa Pajak, dengan menggunakan surat panggilan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor yang bersangkutan, memanggil Wajib Pajak untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk dalam rangka pemeriksaan;

b. Pemeriksa Pajak wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa;

c. Pemeriksa Pajak wajib membuat Laporan Pemeriksaan Pajak;

d. Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan;

Pasal 6

Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan adalah sebagai berikut:

a. Pemeriksaan dapat dilakukan oleh seorang atau lebih Pemeriksa Pajak;

b. Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Pemeriksa Pajak, di kantor Wajib Pajak atau di kantor lainnya atau di pabrik atau ditempat usaha atau di tempat tinggal atau ditempat lain yang diduga ada kaitannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak atau di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

c. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan dapat dilanjutkan di luar jam kerja, jika dipandang perlu;

d. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak;

e. Hasil Pemeriksaan Lapangan yang seluruhnya disetujui Wajib Pajak, dibuatkan surat pernyataan tentang persetujuannya dan ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan;

f. Terhadap temuan dalam Pemeriksaan Lengkap yang tidak atau tidak seluruhnya disetujui oleh Wajib Pajak, dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

g. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sepanjang tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan.

Pasal 7

Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

a. Dalam hal Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa;

b. Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan;

c. Dalam hal Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;

d. Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak rincian yang berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan;

e. Dalam hal Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib menandatangani surat pernyataan persetujuan apabila seluruh hasil pemeriksaaan disetujuinya;

f. Dalam hal Pemeriksaan Lengkap, Wajib Pajak wajib menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan apabila hasil pemeriksaan tersebut tidak atau tidak seluruhnya disetujui;

 Baca Juga: Ahmad Telah Ditinggal Wafat oleh Orang Tuanya, Ia Ingin Selalu Berbakti Kepada Orang Tuanya Kewajiban Ahmad

Jadi, itulah jawaban terkait pertanyaan norma pemeriksaan dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kelompok.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban diatas dapat dieksplorasi lebih lanjut oleh teman-teman.

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:

Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Jdih.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah