Dalam Hal Wajib Pajak Diperbolehkan Mengangsur atau Menunda Pembayaran, Wajib Pajak Menerima Surat

- 22 November 2023, 11:21 WIB
Dalam Hal Wajib Pajak Diperbolehkan Mengangsur atau Menunda Pembayaran, Wajib Pajak Menerima Surat
Dalam Hal Wajib Pajak Diperbolehkan Mengangsur atau Menunda Pembayaran, Wajib Pajak Menerima Surat /Pexels.com /pixabay/

a. Pokok Pajak = Rp 1.550.000,00
b. Periode Angsuran = 5 bulan
c. Suku Bunga Tahunan = 1.550.000 / 335.000 - 1 (untuk mendapatkan persentase kelebihan bayar per angsuran)
d. Jumlah Bulan = 5 bulan

Mari kita hitung bunga administrasinya:

Bunga Administrasi = (1.550.000/5) x ((1.550.000/335.000 - 1) x 100/100) x 5
Bunga Administrasi = (310.000) x (362.69%) x 5
Bunga Administrasi = 310.000 x 3,626.9
Bunga Administrasi = 1.125.468.965

Jadi, bunga administrasi untuk setiap angsuran sebesar Rp 1.125.468.965.

Ketentuan untuk wajib pajak mengangsur atau menunda pembayaran pajak biasanya melibatkan persetujuan dari otoritas pajak setempat.

Beberapa ketentuan umum yang mungkin diberlakukan dapat mencakup:

a. Jangka Waktu Angsuran

Wajib pajak diberikan jangka waktu tertentu untuk menyelesaikan pembayaran pajaknya.

b. Suku Bunga Administrasi

Otoritas pajak dapat menetapkan suku bunga administrasi yang dikenakan pada setiap angsuran yang belum dibayarkan.

c. Ketentuan Pembayaran Tetap

Wajib pajak biasanya diharuskan membayar jumlah tetap setiap bulan selama jangka waktu angsuran.

d. Pelunasan Tepat Waktu

Wajib pajak harus memastikan bahwa setiap angsuran dibayarkan tepat waktu sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah