a. Pokok Pajak = Rp 1.550.000,00
b. Periode Angsuran = 5 bulan
c. Suku Bunga Tahunan = 1.550.000 / 335.000 - 1 (untuk mendapatkan persentase kelebihan bayar per angsuran)
d. Jumlah Bulan = 5 bulan
Mari kita hitung bunga administrasinya:
Bunga Administrasi = (1.550.000/5) x ((1.550.000/335.000 - 1) x 100/100) x 5
Bunga Administrasi = (310.000) x (362.69%) x 5
Bunga Administrasi = 310.000 x 3,626.9
Bunga Administrasi = 1.125.468.965
Jadi, bunga administrasi untuk setiap angsuran sebesar Rp 1.125.468.965.
Ketentuan untuk wajib pajak mengangsur atau menunda pembayaran pajak biasanya melibatkan persetujuan dari otoritas pajak setempat.
Beberapa ketentuan umum yang mungkin diberlakukan dapat mencakup:
a. Jangka Waktu Angsuran
Wajib pajak diberikan jangka waktu tertentu untuk menyelesaikan pembayaran pajaknya.
b. Suku Bunga Administrasi
Otoritas pajak dapat menetapkan suku bunga administrasi yang dikenakan pada setiap angsuran yang belum dibayarkan.
c. Ketentuan Pembayaran Tetap
Wajib pajak biasanya diharuskan membayar jumlah tetap setiap bulan selama jangka waktu angsuran.
d. Pelunasan Tepat Waktu
Wajib pajak harus memastikan bahwa setiap angsuran dibayarkan tepat waktu sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.