Dalam Hal Wajib Pajak Diperbolehkan Mengangsur atau Menunda Pembayaran, Wajib Pajak Menerima Surat

- 22 November 2023, 11:21 WIB
Dalam Hal Wajib Pajak Diperbolehkan Mengangsur atau Menunda Pembayaran, Wajib Pajak Menerima Surat
Dalam Hal Wajib Pajak Diperbolehkan Mengangsur atau Menunda Pembayaran, Wajib Pajak Menerima Surat /Pexels.com /pixabay/

Sementara itu, wajib pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 bulan dengan jumlah tetap Rp. 335.000.

Kemudian pertanyaan dari pembahasan diatas adalah hitunglah bunga administrasi untuk setiap angsuran dan jelaskan seperti apa ketentuan untuk wajib pajak diperbolehkan untuk mengangsur atau menunda pembayaran.

Untuk teman-teman yang masih bingung dengan pertanyaan diatas, berikut ini kami sajikan jawaban lengkapnya.

Soal

Dalam hal wajib pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran, wajib pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp 1.550.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2021 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2021.

Wajib pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 (lima) bulan dengan jumlah yang tetap sebesar Rp.335.000

Hitunglah bunga administrasi untuk setiap angsuran dan jelaskan seperti apa ketentuan untuk wajib pajak diperbolehkan untuk mengangsur atau menunda pembayaran!

Jawaban

Untuk menghitung bunga administrasi pada setiap angsuran, kita dapat menggunakan rumus bunga sederhana:

Keterangan: tanda (/) artinya (per)
Rumus:

Bunga Administrasi = (pokok pajak/periode ansuran) x (suku bunga tahunan/100) x jumlah bulan

Dalam hal ini, kita memiliki

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah