Sementara itu, wajib pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 bulan dengan jumlah tetap Rp. 335.000.
Kemudian pertanyaan dari pembahasan diatas adalah hitunglah bunga administrasi untuk setiap angsuran dan jelaskan seperti apa ketentuan untuk wajib pajak diperbolehkan untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
Untuk teman-teman yang masih bingung dengan pertanyaan diatas, berikut ini kami sajikan jawaban lengkapnya.
Soal
Dalam hal wajib pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran, wajib pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp 1.550.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2021 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2021.
Wajib pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 (lima) bulan dengan jumlah yang tetap sebesar Rp.335.000
Hitunglah bunga administrasi untuk setiap angsuran dan jelaskan seperti apa ketentuan untuk wajib pajak diperbolehkan untuk mengangsur atau menunda pembayaran!
Jawaban
Untuk menghitung bunga administrasi pada setiap angsuran, kita dapat menggunakan rumus bunga sederhana:
Keterangan: tanda (/) artinya (per)
Rumus:
Bunga Administrasi = (pokok pajak/periode ansuran) x (suku bunga tahunan/100) x jumlah bulan
Dalam hal ini, kita memiliki