Dalam Hal Wajib Pajak Diperbolehkan Mengangsur atau Menunda Pembayaran, Wajib Pajak Menerima Surat

- 22 November 2023, 11:21 WIB
Dalam Hal Wajib Pajak Diperbolehkan Mengangsur atau Menunda Pembayaran, Wajib Pajak Menerima Surat
Dalam Hal Wajib Pajak Diperbolehkan Mengangsur atau Menunda Pembayaran, Wajib Pajak Menerima Surat /Pexels.com /pixabay/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban dalam hal wajib pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran, wajib pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp 1.550.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2021 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2021.

Wajib pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 (lima) bulan dengan jumlah yang tetap sebesar Rp.335.000.

Hitunglah bunga administrasi untuk setiap angsuran dan jelaskan seperti apa ketentuan untuk wajib pajak diperbolehkan untuk mengangsur atau menunda pembayaran!

Baca Juga: Sistem Pertahanan dalam Permainan Bola Basket Dimana Setiap Pemain Selalu Berusaha Mendekati Lawan Satu-Satu

Pertanyaan diatas menjelaskan tentang seseorang yang menjalani wajib pajak.

Dalam hal wajib pajak ini diperbolehkan untuk mengangsur atau menunda pembayaran.

Wajib pajak tersebut menerima surat ketetapan pajak kurang bayar sebesar Rp. 1.550.000,00 yang diterbitkan pada 2 Januari 2021.

Surat tersebut mencapai batas akhir pelunasan pada tanggal 1 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x